Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi akses sumber daya dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. bantuan pengembangan dan akses permodalan yang berasal dari APBD dan/ atau pihak ketiga yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah daerah; b. fasilitasi dan penyediaan sarana promosi, serta pemasaran; dan c. membuka akses dan kemudahan bagi aliran bahan baku, serta peningkatan sarana produksi. (2) Bantuan pengembangan dan akses permodalan dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan; (3) Fasilitasi dan penyediaan sarana promosi, serta pemasaran dapat dilakukan melalui brosur/pamflet/iklan, pameran/ expo, dan/atau kontak dagang; dan (4) Akses dan kemudahan aliran bahan baku serta peningkatan sarana produksi diselenggarakan melalui kemitraan.
Your Correction