Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
(1) Pemerintah daerah berkewajiban menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengembangkan kondisi yang dapat mendorong pertumbuhan koperasi.
(2) Pemerintah daerah melakukan pemberdayaan koperasi melalui :
a. pendidikan dan pelatihan;
b. fasilitasi akses sumber daya dan pemasaran;dan
c. pembinaan dan penguatan kelembagaan serta menajemen dan usaha.
Your Correction
