Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) bertugas :
a. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi;dan
b. membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan.
(2) Pengawas berwenang :
a. meneliti pencatatan yang ada pada koperasi; dan
b. mendapatkan keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tugas dan kewenangan pengawas diatur dalam AD/ART Koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
