Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota; (2) Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota; (3) Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang pengawas diatur dalam AD/ART koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction