Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. (2) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. (3) Susunan dan nama anggota pengurus harus dicantumkan dalam akta pendirian. (4) Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang pengurus diatur dalam AD/ART koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction