Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
(1) Jenis rapat anggota terdiri dari :
a. rapat anggota; dan
b. rapat anggota luar biasa.
(2) Rapat anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat berupa rapat anggota khusus dan rapat anggota tahunan;
(3) Rapat anggota luar biasa dapat diselenggarakan oleh pengurus koperasi atas permintaan anggota atau pengurus dan dibentuk panitia oleh anggota karena berbagai alasan yang sangat penting dan mendesak.
(4) Jenis rapat anggota selanjutnya diatur dalam AD/ART koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
