Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendirian koperasi diawali dengan sosialisasi pembentukan koperasi oleh Dinas. (2) Dinas menerima permohonan nama koperasi yang diajukan oleh pendiri dan/atau kuasanya untuk diverifikasi. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar persetujuan nama koperasi. (4) Dinas memberikan surat pengantar kepada notaris berdasarkan hasil verifikasi untuk pengesahan akta koperasi.
Your Correction