Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
(1) Pendirian koperasi diawali dengan sosialisasi pembentukan koperasi oleh Dinas.
(2) Dinas menerima permohonan nama koperasi yang diajukan oleh pendiri dan/atau kuasanya untuk diverifikasi.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar persetujuan nama koperasi.
(4) Dinas memberikan surat pengantar kepada notaris berdasarkan hasil verifikasi untuk pengesahan akta koperasi.
Your Correction
