Correct Article 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izin usaha koperasi yang dimiliki tetap masih berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
(2) Untuk membantu pemberdayaan Koperasi didaerah perlu dibentuk Lembaga Gerakan Koperasi.
(3) Lembaga Gerakan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
