Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan koperasi, Gubernur dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pengelolaan koperasi serta saling menguntungkan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. daerah lain; b. pemerintah kabupaten/kota di daerah; c. pihak ketiga; dan/atau d. lembaga atau pemerintah di luar negeri. (3) Kerja sama dengan daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction