Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur melakukan fasilitasi pembiayaan bagi koperasi meliputi : a. kredit perbankan; b. kerjasama pemanfaatan dan tanggung jawab sosial perusahaan; c. penjaminan lembaga keuangan; d. dana bergulir; e. hibah;dan f. jenis pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction