Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran penilaian kesehatan usaha KSP dan USP Koperasi adalah sebagai berikut: a. terwujudnya pengelolaan KSP dan USP Koperasi yang sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa koperasi; c. meningkatnya citra dan kredibilitas kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola kegiatan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. terjaminnya aset kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi; dan f. meningkatnya manfaat ekonomi anggota dalam kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Your Correction