Correct Article 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
Sasaran penilaian kesehatan usaha KSP dan USP Koperasi adalah sebagai berikut:
a. terwujudnya pengelolaan KSP dan USP Koperasi yang sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa koperasi;
c. meningkatnya citra dan kredibilitas kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola kegiatan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. terjaminnya aset kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi; dan
f. meningkatnya manfaat ekonomi anggota dalam kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Your Correction
