Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi secara bersama mendirikan satu organisasi tunggal sebagai Lembaga Gerakan Koperasi. (2) Organisasi tunggal berfungsi untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi. (3) Pendirian organisasi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Your Correction