Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
(1) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Gubernur memiliki tanggung jawab:
a. menyusun rencana strategis;
b. menyusun rencana kerja;
c. menyusun kebijakan pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi;
d. MENETAPKAN kriteria, standar dan prosedur pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi; dan
e. melakukan pendataan.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana pada ayat (1) dilakukan oleh OPD yang membidangi koperasi berkoordinasi dengan OPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah dan OPD yang membidangi urusan pengelolaan keuangan daerah.
Your Correction
