Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
Ruang Lingkup Pengelolaan Koperasi, yaitu :
a. Izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/kota di daerah;
b. Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/kota di daerah;
c. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah Kabupaten/Kota di daerah;
d. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah Kabupaten/Kota di daerah;
e. Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah Kabupaten/Kota di daerah;
f. Pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah lintas daerah Kabupaten/Kota di daerah;
g. Pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya lintas daerah Kabupaten/Kota di daerah;
h. Pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan; dan
i. Pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha menengah.
Your Correction
