Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
(1) Pengelolaan koperasi dilaksanakan berdasarkan prinsip :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian; dan
f. kerja sama antar koperasi.
(2) Dalam rangka pengembangan koperasi melaksanakan prinsip:
a. peningkatan kualitas sumber daya manusia;
b. kerjasama dan kemitraan;dan
c. inovasi dan penguasaan iptek.
Your Correction
