Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
Pengelolaan koperasi bertujuan :
a. menumbuhkan koperasi sebagai bangun ekonomi kerakyatan di daerah yang kuat, produktif, mandiri, dan berdaya saing;
b. meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan koperasi di daerah; dan
c. memperkokoh peranan koperasi dalam tatanan perekonomian daerah.
Your Correction
