Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku;
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Beserta Perangkat Daerah Otonom yang lainya sebagai Badan Eksekutif Daerah;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
7. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku ;
8. Kepala Lembaga Teknis adalah Kepala Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.