Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) PNS yang telah diangkat menjadi PPNS diberi kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Kartu tanda pengenal PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
(3) Kartu tanda pengenal PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
(4) Kartu tanda pengenal PPNS berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan dan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
