Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPNS dalam melaksanakan kewajiban tugas dan fungsi menggunakan pakaian dinas dan atribut. (2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai identitas, keseragaman dan estetika. (3) Ketentuan mengenai Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction