Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Gubernur mengusulkan pemberhentian PPNS kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi Formulir disertai dengan alasan.
(3) Pengajuan usulan pemberhentian Pejabat PPNS dengan melampirkan secara elektronik dokumen:
a. petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengangkatan atau mutasi PPNS;dan
b. kartu tanda pengenal PPNS.
(4) PPNS diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai PNS;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; atau
c. atas permintaan sendiri secara tertulis.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
