Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dapat melakukan mutasi PPNS dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan/atau pembinaan karier. (2) Mutasi PPNS dilakukan untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sebagai PPNS. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap PPNS yang dipromosikan. (4) Mutasi PPNS dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan struktur perangkat Daerah; b. mutasi PPNS dari satu perangkat daerah ke perangkat daerah yang lain; c. mutasi PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda; atau d. mutasi jabatan atau wilayah kerja PPNS, yang dasar hukum kewenangannya sama. (5) Kepala perangkat daerah mengajukan permohonan mutasi PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan melampirkan secara elektronik dokumen : a. keputusan mengenai pengangkatan sebagai PPNS; b. keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terkhir;dan c. pas foto ukuran 4 x 6 latar belakang merah.
Your Correction