Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPNS dalam melaksanakan tugas berkewajiban: a. melakukan penyidikan dan menerima laporan atau pengaduan atas pelanggaran peraturan daerah; b. menyerahkan hasil Penyidikan kepada penuntut umum dan/atau pengadilan melalui pengawasan Penyidik Polri dalam wilayah hukum yang sama; c. membuat berita acara setiap tindakan dalam hal: 1. pemeriksaan tersangka; 2. pemasukan rumah; 3. penyitaan benda; 4. penyitaan surat; 5. pemeriksaan saksi;dan 6. pemeriksaan di tempat kejadian. d. mematuhi Kode Etik Profesi PPNS;dan e. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui setiap Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku Sekretariat PPNS. (2) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction