Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) PPNS lingkup Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas berhak memperoleh:
a. Perlindungan hokum atas intimidasi yang dilakukan oleh pihak tertentu; dan
b. uang insentif dan/atau tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian uang insentif dan/atau tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
