Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) PPNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam bentuk operasi yustisi.
(2) PPNS dalam melaksanakan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. mendapat surat perintah dari pejabat yang berwenang;dan
b. berkoordinasi dengan Penyidik Polri dan perangkat Daerah terkait.
(3) Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan kegiatan operasi;dan
c. penindakan.
(4) Ketentuan mengenai tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
