Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPNS bertugas: a. melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;dan b. menyapaikan hasil Penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan Penyidik POLRI setempat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tugas PPNS sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf a meliputi bentuk kegiatan, rencana Penyidikan, pengorganisasian, pelaksanaan Penyidikan, dan pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) PPNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction