Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) PPNS bertugas:
a. melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;dan
b. menyapaikan hasil Penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan Penyidik POLRI setempat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tugas PPNS sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf a meliputi bentuk kegiatan, rencana Penyidikan, pengorganisasian, pelaksanaan Penyidikan, dan pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) PPNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
