Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
PPNS berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP.
Your Correction
PPNS berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion