Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Pengaduan atas pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh PPNS terhadap Kode Etik disampaikan kepada Inspektur dan Tim Kehormatan Kode Etik.
(2) Pengaduan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan data dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pengadu harus mencantumkan identitas yang jelas dan lengkap.
(4) Tim Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Your Correction
