Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan monitoring dan evaluasi PPNS di Daerah kabupaten/kota.
Your Correction
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan monitoring dan evaluasi PPNS di Daerah kabupaten/kota.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion