Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur membentuk Sekretariat PPNS untuk mewadahi keberadaan PPNS yang berada pada Satpol PP dan perangkat daerah lain. (2) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Satpol PP. (3) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan: a. pembina : Gubernur; b. pengarah : Sekretaris Daerah; c. ketua : Kepala Satpol PP; d. sekretaris : Sekretaris Satpol PP; e. koordinator operasional : Kepala Bidang yang membidangi Penegakan Peraturan Perundang- Undangan Daerah atau sebutan lain; f. koordinator teknis Penyidikan : Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah;dan g. anggota : 1. Kepala perangkat Daerah terkait Penegakan Peraturan Daerah dan UNDANG-UNDANG sesuai kebutuhan; 2. Kepala Biro Hukum;dan 3. PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah. (4) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pada kegiatan penyidikan, operasional penyidikan penegakan Peraturan Daerah dan UNDANG-UNDANG; b. melakukan pendataan PPNS; c. menyusun pedoman operasional penyidikan, teknis Penyidikan dan administrasi penyidikan bagi PPNS; d. memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah terkait dengan penyidikan tindak pidana pelanggaran Perda dan UNDANG-UNDANG; e. memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah terkait kebutuhan PPNS di Daerah berdasarkan luas daerah, tingkat kerawanan, dan kepadatan penduduk di Daerah; f. melakukan koordinasi dengan Instansi penegak hukum lainnya; g. memfasilitasi administrasi PPNS;dan h. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Kepala Daerah dalam waktu 6 (enam) bulan sekali. (5) Pembentukan Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction