Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan toleransi kehidupan bermasyarakat, dilakukan dengan: a. menghormati dan menghargai perbedaan agama/keyakinan yang dianut orang atau kelompok masyarakat; b. menghormati dan menghargai perbedaan suku dan budaya yang ada didalam masyarakat. c. menghargai hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat; d. menghormati pranata sosial yang berlaku di masyarakat; e. mengembangkan sikap tenggang rasa dan peduli di masyarakat; f. mempererat hubungan sosial yang harmonis; dan g. memelihara kondisi yang damai di masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pemeliharaan toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction