Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Current Text
(1) Pemeliharaan toleransi kehidupan bermasyarakat, dilakukan dengan:
a. menghormati dan menghargai perbedaan agama/keyakinan yang dianut orang atau kelompok masyarakat;
b. menghormati dan menghargai perbedaan suku dan budaya yang ada didalam masyarakat.
c. menghargai hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat;
d. menghormati pranata sosial yang berlaku di masyarakat;
e. mengembangkan sikap tenggang rasa dan peduli di masyarakat;
f. mempererat hubungan sosial yang harmonis; dan
g. memelihara kondisi yang damai di masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pemeliharaan toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
