Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja Sama dalam peningkatan toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dapat dilakukan dengan: a. daerah lain;dan/atas b. pihak ketiga. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction