Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Current Text
Peningkatan toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan melalui :
a. kerja sama;
b. peningkatan kapasitas; dan
c. fasilitasi.
Your Correction
