Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan melalui : a. kerja sama; b. peningkatan kapasitas; dan c. fasilitasi.
Your Correction