Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi bertanggung jawab dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui tahapan: a. peningkatan toleransi; b. pemeliharaan toleransi;dan c. penanganan konflik
Your Correction