Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi bertanggung jawab dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui tahapan:
a. peningkatan toleransi;
b. pemeliharaan toleransi;dan
c. penanganan konflik
Your Correction
