Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan toleransi kehidupan bermasyarakat digunakan untuk pelaksanaan kerjasama, peningkatan dan fasilitasi pemeliharaan toleransi serta penanganan konflik sosial. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. APBD;dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction