Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk membantu pelaksanaan penguatan toleransi kehidupan bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat dibentuk Tim dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction