Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Current Text
Untuk membantu pelaksanaan penguatan toleransi kehidupan bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat dibentuk Tim dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
