Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Current Text
Pelaksanaan penguatan toleransi kehidupan bermasyarakat dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik.
Your Correction
