Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam peningkatan dan pemeliharaan toleransi kehidupan bermasyarakat dapat berbentuk:
a. pembiayaan;
b. bantuan teknis;
c. bantuan sumberdaya manusia;dan/atas
d. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. individu;
b. kelompok masyarakat; dan/atau
c. swasta.
(3) Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain tokoh:
a. agama;
b. adat;dan
c. masyarakat.
(4) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain:
a. pranata sosial;
b. kelompok warga sipil;
c. yayasandan/atau lembaga nirlaba;dan
d. lembagadan/atau organisasi kemasyarakatan.
(5) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah perusahaan.
Your Correction
