Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal berupa pembangunan Gedung Kantor Perumda Panca Karya sebesar Rp.
12.000.000.000,- (dua belas miliyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2020.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
