Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal berupa pembangunan Gedung Kantor Perumda Panca Karya sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2020. (2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction