Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Current Text
(1) Jenis Penyertaan Modal Daerah dapat berupa:
a. uang yang dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD; dan/atau
b. barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang.
(2) Tata cara Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
