Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penyertaan Modal Daerah dapat berupa: a. uang yang dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD; dan/atau b. barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. (2) Tata cara Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction