Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan penyertaan modal sebagaimana yang dialokasikan dalam APBD.
(2) Perumda wajib melakukan pengelolaan penyertaan modal berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan melakukan penatausahaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perumda wajib menyetorkan bagian laba kepada Pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
