Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Current Text
Tujuan penyertaan modal daerah yaitu:
a. meningkatkan kualitas, Kuantitas, Kontinuitas, keterjangkauan dan cakupan pelayanan kepada masyarakat;
b. meningkatkan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud kualitas pengelolaan, pelayanan, kinerja serta daya saing perusahaan;
c. meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat; dan
d. meningkatkan pendapatan asli daerah.
Your Correction
