Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan umum pemerintah dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan. (2) Tenaga perpustakaan provinsi berhak atas : a. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan; b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. (3) Tenaga perpustakaan umum provinsi berkewajiban a. memberikan layanan prima terhadap pemustaka; b. menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; dan c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Your Correction