Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Current Text
(1) Perpustakaan umum pemerintah dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
(2) Tenaga perpustakaan provinsi berhak atas :
a. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan;
b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan
c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(3) Tenaga perpustakaan umum provinsi berkewajiban
a. memberikan layanan prima terhadap pemustaka;
b. menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; dan
c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Your Correction
