Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan perpustakaan dibentuk Dewan Perpustakaan Provinsi.
(2) Ketentuan Dewan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
