Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan perpustakaan dibentuk Dewan Perpustakaan Provinsi. (2) Ketentuan Dewan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction