Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menampung aspirasi, pemustaka dapat membentuk organisasi pemustaka. (2) Organisasi pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang independen dan berfungsi sebagai wadah kegiatan untuk meningkatkan kegemaran membaca.
Your Correction