Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban untuk :
a. menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan di daerah;
b. menjamin kesediaan layanan perpustakaan di daerah;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi kegemaran membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. menjamin kelangsungan pengembangan perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah;
(2) Pemerintah Daerah berwewenang :
a. MENETAPKAN kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
b. mengatur, mengawasi, serta mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan;dan
c. mengalihmediakan dan mengalihbahasakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Your Correction
