Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mempercepat pencapaian budaya membaca diperlukan gerakan pemasyarakatan minat baca. (2) Gerakan pemasyarakatan minat baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi kemasyarakatan yang independen dan tidak bersifat politik, serta berfungsi sebagai wadah kegiatan untuk menggerakkan minat dan budaya kegemaran membaca masyarakat.
Your Correction