Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koleksi Khusus merupakan koleksi perpustakaan yang wajib disimpan dan memerlukan penanganan khusus. (2) Perpustakaan Daerah melakukan penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam tempat dan/atau ruang tertentu serta ditata dengan memperhatikan faktor keamanan. (4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan secara terbatas untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Your Correction