Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Current Text
(1) Naskah Kuno merupakan koleksi perpustakaan yang wajib dilestarikan.
(2) Masyarakat berhak menyimpan, merawat dan melestarikan serta memanfaatkan naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyimpanan, perawatan dan pelestarian serta pemanfaatan naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
