Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan bahan perpustakaan dapat dilaksanakan secara konvensional dan/atau berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction