Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai standar nasional perpustakaan. (3) Bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang- undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional. (4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan secara terbatas. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction